Monday, June 6, 2011

Makalah Lisensi Komersial Software

LISENSI KOMERSIAL SOFTWARE

1. Pengertian Lisensi Software
Lisensi menurut KBBI
Izin menggunakan oktroi pihak lain dalam hukum tertentu tentang milik industri, dapat diberikan oleh si pemegang oktroi atau berdasarkan ketetetapan dewan oktroi
(oktroi = izin yang diberikan kepada pengusaha untuk memproduksi atau memperdagangkan jenis barang-barang tertentu)

Lisensi software
Lisensi perangkat lunak mencakup izin, hak, dan pembatasan yang diberlakukan atas perangkat lunak, baik berupa suatu komponen atau program berdiri sendiri. Penggunaan suatu perangkat lunak tanpa lisensi dapat dianggap pelanggaran atas hak eksklusif pemilik menurut hukum hak cipta atau paten dan dapat membuat pemilik menuntut pelanggarnya. Dalam suatu lisensi, penerima lisensi diizinkan untuk menggunakan untuk menggunakan perangkat lunak berlisensi sesuai dengan persyaratan khusus dalam lisensi. Pelanggaran persyaratan lisensi, tergantung pada lisensinya, dapat menyebabkan pengakhiran lisensi, dan hak pemilik untuk menuntut pelanggarnya.
Suatu perusahaan perangkat lunak dapat menawarkan suatu lisensi perangkat lunak secara sepihak atau unilateral (tanpa memberikan kesempatan bagi penerima lisensi untuk menegosiasikan persyaratan yang lebih baik), atau bahkan sebagai bagian dari perjanjian lisensi perangkat lunak dengan pihak lain. Hampir seluruh perangkat lunak tak bebas yang diproduksi massal dijual dalam suatu bentuk atau gaya perjanjian lisensi perangkat lunak. Perangkat lunak buatan (custom software) seringkali dilisensikan dalam persyaratan yang secara spesifik dinegosiasikan antara penerima lisensi (licensee) dan pemberi lisensi (licensor).
Di luar pemberian hak dan penerapan pembatasan penggunaan perangkat lunak, lisensi perangkat lunak biasanya mengandung ketentuan yang mengatur kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dalam transaksi perangkat lunak perusahaan dan komersial, syarat-syarat ini (seperti pembatasan tanggung jawab, jaminan dan penyangkalan jaminan, dan ganti rugi jika perangkat lunak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain) sering dinegosiasikan oleh pengacara yang memiliki spesialisasi dalam lisensi perangkat lunak. Spesialisasi praktik hukum di bidang ini telah berkembang karena keunikan masalah hukum pada lisensi perangkat lunak, dan juga keinginan perusahaan perangkat lunak untuk melindungi aset yang, jika tak dilisensikan dengan baik, dapat menghilangkan nilai mereka.



2. Jenis jenis lisensi software
Menurut Microsoft dalam “The Hallowen Document”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah:
a. Lisensi Commercial
Lisensi commercial adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya. Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

b. Lisensi Trial Software
Lisensi Trial Software adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Dan biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.

c. Lisensi Non Commercial Use
Lisensi Non Commercial Use biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu di bidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.

d. Lisensi Shareware
Lisensi Shareware mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan kecil.

e. Lisensi Freeware
biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memang free/gratis. Contoh yang bersifat mendukung antara lain adalah plug-in tambahan yang biasanya menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop.

f. Lisensi Royalty-Free Binaries
Lisensi royalty-free binaries serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.

g. Lisensi Open Source
Lisensi Open Source membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.

3. Peraturan Tentang Lisensi Software
Alasan mengapa suatu produk software perlu dilindung dijelaskan dalam Undang-undang Hak Cipta yang secara lengkap berbunyi “sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut”.

Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
a. Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b. Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
c. Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
d. Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
e. Pasal 56, hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
f. Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
g. Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
h. Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah).

4. Macam macam pembajakan software
Penggunaan software secara ilegal terjadi apabila seseorang memanfaatkan suatu software (seperti menginstall, menggunakan, mengunduh, mengubah, menjual, atau memperbanyak) tanpa memiliki izin (lisensi) dari pemegang hak cipta software dimaksud. Penggunaan software secara ilegal ini bisa terjadi pula apabila ada ketentuan-ketentuan dalam persyaratan lisensi yang dilanggar. Misalnya jika ada ketentuan bahwa software tidak boleh di-install di lebih dari satu komputer, kemudian ketentuan ini dilanggar, maka hal ini dapat dikategorikan ke dalam penggunaan software secara ilegal.
Pembajakan software pada hakekatnya adalah pelanggaran terhadap hak cipta
Berikut ini adalah jenis-jenis pembajakan software yang sering dilakukan, antara lain :
a. Hardisk Loading
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Hardisk Loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk sistem operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan (Clone Computer).
b. Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataanya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut telahymelakukan pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit komputer yang dugunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
c. Conterfeiting
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Conterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti : CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.
d. Mischanneling
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yan menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjuala software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus BSI, bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10 Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft Office 2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi). Karena Kampus Bina Sarana Informatika merupakan salah satu instrukusi pendidikan (kampus), maka pihak Kampus Bina Sarana Informatika mendapatkan harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic License) atau bisa disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus Bina Sarana Informatika hanya membayar sebesar $ 2 / Lisensi. Kemudian untuk mendapatkan untung, melalui koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya pihak Kampus BSI menjual ke suatu perusahan software Windows XP Profesional berikut dengan lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT. Perusahan Lain”. Pihak Kampus BSI menjual software tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi. Padahal secara resmi kalau pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli satu lisensi produk software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 / Lisensi.
e. End user copying
Jenis pembajakan software yang tergolong pada End user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah komputer.
f. Internet
Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan), seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).
DOWNLOAD VERSI PDF disini.

Wednesday, May 11, 2011

Teknik Melakukan Astral Projection

Catatan: Dari berbagai macam teknik dan cara melakukan Astral Projection, ini adalahmerupakan cara yang termudah. Dalam waktu maksimal 1 minggu, atau bahkan 1 hari adalah cukup, dengan pengarahan diri yang baik dan benar. Dari pengalaman Saya, teknik berikut ini adalah lebih mudah dari teknik-teknik lain yang mana kita tidak perlu melakukan visualisasi

Hambatan utama dalam pembelajaran Astral Projection adalah rasa takut. Awalnya pasti ada khawatir dan takut untuk melakukan Astral projection, seperti bisa mati/kesurupan jika melakukannya. tetapi nyatanya tak pernah ada hal-hal negatif yang terjadi dalam proses Astral Projection(walau penulis belum pernah mencobanya)(, atas kehendak Allah.
Berikut ini langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan suatu Astral Projection (dalam
istilah jawa biasa disebut dengan ‘Meraga Sukma’)
Langkah Pertama:

Relaksasi tubuh, keseluruhan termasuk fisikal dan mental. Saya memulainya dari relaksasi otot-
otot tubuh dan pengaturan pernafasan. Dengan secara terus-menerus dengan menarik nafas
dalam-dalam, dan mengembuskannya perlahan. Berkali-kali hingga Saya benar-benar relax.
Langkah Kedua:

Konsetrasi, memasuki keadaan di antara tertidur dan terjaga (duh, sulit Saya jelaskan di sini
bagaimana suasana seperti itu terjadi). Ini disebut sebagai masa Hypnagogic (menurut buku yang
Saya baca). Dengan berlatih secara terus-menerus untuk memasuki keadaan tersebut, maka kita
akan mudah melakukan ‘switching’ dari keadaan sadar menjadi ‘setengah tertidur’ namun bukan
mengantuk atau bahkan tidur. Cara lain yang mudah adalah dengan berkonsentrasi pada suatu
objek dalam pandangan gelap kita (kondisi mata tertutup).
Langkah ketiga:

Mulailah dengan mengosongkan total seluruh isi (unek-unek) yang ada dalam pikiran kita. Dan
cobalah amati segala perubahan yang ada dalam pandangan ‘visualis’ kita (lumayan susah).
Dengan semakin memperdalam konsentrasi, usahakan untuk menatap lurus ke depan di mana
kelopak mata kita tertutup. Beberapa saat kemudian (seperti yang Saya alami) akan muncul suatu
pola cahaya aneh. Dalam keadaan tersebut, di mana Neuron-neuron kita akan beristirahat. Ini
masih belum membawa kita pada tahap Astral Projection yang sesungguhnya, jadi biarkanlah
saja hal demikian terjadi dengan sendirinya.
Langkah Keempat:

Memasuki masa Vibrasi. Ini merupakan bagian terpenting, namun terasa meragukan (maksudnya
ragu apakah kita benar-benar telah berada pada tahap ini atau belum). Pada saat inilah, medan-
medan listrik pada tubuh kita aka terlepas, dan Astral akan meninggalkan tubuh fisik kita. Benar-
benar sulit, namun tidak sesulit yang kita kira. Saya hanya berlatih sebanyak 4 kali meditasi dan
berhasil pada meditasi ke-5.
Berikut ini adalah tips-tips yang dianjurkan untuk mempermudah memasuki tahap Vibrasi:
1. Lepaskan benda-benda semacam gelang, kalung, dsb. Yang dapat mengganggu
konsentrasi kita pada saat bermeditasi.
2. Lakukanlah di dalam ruangan yang gelap namun masih ada cahaya, jangan terlalu gelap.
3. Saya melakukannya dengan berbaring membujur dari utara ke selatan, dengan posisi kepala berada di utara. Dengan posisi berbaring, kita akan benar-benar merasakan relaksasi total dengan sempurna. Namun jangan sampai mengantuk!
4. Pakailah pakaian yang longgar dan nyaman, agar tidak menganggu konsentrasi pada saatbermeditasi.
5.Carilah tempat yang sunyi (Saya melakukannya di kamar, maklum di pedesaan kalaumalam hari kan sepi).
6. Mulailah memasuki tahap relaksasi.
7. Lakukanlah sugesti-sugesti secara mental pada diri Anda sendiri, misalkan kalau Saya, “Wahai Aku, rasakanlah pancaran kekuatan semesta yang begitu dahsyat.” Atau juga, “Wahai hati, pikira, dan tubuhku, beristirahatlah... Dan berselaraslah pada keheningan semesta.” Lah pokoke akeh banget!
8. Lakukanlah nafas dalam dengan menggunakan mulut/hidung, terserah asal jangan
sampai telat bernafas = sesak nafas.
9.Berkonsentrasilah pada pernafasan, namun jangan sampai menjadikannya sebagai objek
konsentrasi.
10.Pilihlah satu titik misal 1 meter di atas kepala Anda, kemudian usahakan/pindahkan poin
Anda ke titik tersebut (pokoknya seperti itu lah, sulit Saya jelaskan).
11. Perkuat tingkatan konsentrasi, dan pusatkan ‘cipta’ pada titik yang telah kita tentukan
dalam poin 10.
Langkah Kelima:Berlatihlah mengontrol tahapan Vibrasi kita. Mengontrolnya secara mental dengan

menekankannya ke dalam kepalake mudian aturlah Vibrasi itu menurun hingga ke ujung kaki
kita, hingga merata ke seluruh tubuh, sambil mempertahankan Vibrasi kita pada seluruh tubuh.
Untuk menghasilkan efek getaran ini, lakukanlah konsentrasi penuh pada setiap Vibrasi yang kita
rasakan secara mental tekankanlah gelombang Vibra tersebut keluar dari kepala dan menurun
memasuki seluruh tubuh.Lakukanlah latihan seperti ini hingga kita benar-benar mampu
memerintah sang Vibrasi kapanpun sekehendak kita. Jika kita telah mampu melakukan kontrol
pada Vibrasi, maka kita telah siap melakukan perjalanan Astral.
Langkah Keenam:

Mulailah secara bertahap dan terpisah-pisah. Kunci dalam melakukan Astral Projection adalah
kontrol pikiran. Jagalah pikiran kita (visualisasikan) Astral untuk meninggalkan tubuh secara
terus-menerus. Ingat, apapun yang akan terjadi janganlah panik atau takjub. Tetaplah pada
konsentrasi dan netralisasi pikiran. Berikutnya adalah melakukan visualisasi penuh untuk
mengeluarkan Astral dari tubuh, dengan melakukan kontrol pikiran dan konsentrasi yang tetap.
Langkah Ketujuh:

Lepaskanlah Astral kita dari tubuh. Langkah awal adalah dengan melakukan sugesti bahwa diri
kita amat sangat ringan, dan kemudain cobalah untuk terbang (dengan melelaskan Astral dari
tubuh). Lakukanlah hal tersebut sambil terus meningkatkan kontrol pikiran dan konsentrasi, dan
jagalah jangan sampai semua ini sia-sia (semisal gangguan suara dari luar, dsb.).
Jika Anda dapat melihat tubuh anda sedang duduk/terbaring sedang posisi Anda
adalah terbang, maka Astral Projection telah Anda kuasai. Ingata 1,2,3 hari berlatih
bukanlah masalah, tergantung niat, minat dan tujuan kita.

Sunday, March 20, 2011

Perubahan Proses Budaya/sosial akibat teknologi informasi

well, postingan ini saya buat untuk memenuhi panggilan (halah!) tugas kuliah Etika Profesi yang diampu sama Pak Thoha.

back to topic, langsung aja inilah 2 contoh Perubahan Proses Budaya/sosial akibat teknologi informasi menurut pendapat saya hehehe IMHO lho..

1. Video Conference
yap, teknologi yang satu ini mungkin udah biasa dilakukan banyak orang untuk mengganti yang namanya rapat konvensional, salah satu contohnya dengan menggunakan aplikasi Yahoo! Messenger. Alasannya jelas, selain bisa dilakukan oleh siapapun, dimanapun dan kapankun tanpa terbatas ruang dan tempat, mungkin teknologi ini bisa sedikit mengurangi yang namanya anggaran konsumsi rapat (ups!).
Tapi, teknologi ini juga telah mengubah proses sosial masyarakat yang menganut budaya timur khususnya Indonesia ato mungkin masyarakat jawa. Menurut saya, proses sosial rapat tentunya mengandung nilai2 tradisional seperti Proses silaturahmi, respek antar peserta rapat itu sendiri. Ya, biasanya kita akan merasa lebih dekat, lebih nyaman jika bertemu langsung dengan lawan bicaranya.
so, meskipun teknologi video conference lebih efisien daripada rapat konvensional, mungkin sekali waktu kita tetap perlu menggelar yang namanya Rapat Konvensional secara tatap muka. Bisa2 gada kumpulan muda-mudi nho yaa..

2. Undangan Pernikahan melalui tag Facebook

yang satu ini juga mulai sering digunakan banyak orang. Tidak hanya facebook sih, tapi mungkin jejaring sosial yang lain. menurut saya, hal ini juga telah menghilangkan etika kesopanan tradisional. Dulunya kan diaturi langsung, kemudian muncul undangan kertas, hingga akhirnya muncullah undangan digital. Kalau undangan boleh di-tag, berarti 'nyumbang'-nya boleh di-tag juga doonk.. :)

Saturday, March 12, 2011

Trik menyalakan hp saat kehabisan baterai

hehehe, setelah 3 jam berpusing2 ria karena kehabisan batre hp, saya cuma mau berbagi trik lawas untuk menyalakan hp saat kehabisan baterai.

langsung saja..
first, lepas batre dari handphone panjenengan.
dua, gosokkan baterai ke celana/baju kurang lebih 2-5 menit.
tiga, pasang batre dan hape akan bernyawa kembali, ya minimal bisa buat nge-cek pulsa.. :hammer

selamat mencoba!!

Sunday, January 16, 2011

GO!!GO!!

tetap bernyanyi dan berdiri,
kemenangan berpihak pada jiwa yang berani

Friday, July 16, 2010

Dream Quotation

Your destiny is limited only by your imagination. Dream BIG!
-gerri3m-

Thursday, May 6, 2010

[SHARE] Recycled Island: Pulau yang terbuat dari sampah plastik






Anda pernah liat gambar di atas??
atau kalau gak ingat bisa juga diliat di trit sebelah..

http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3387041

Pasti sebagian besar dari kita pernah mendengar pulau sampah plastik mengambang di Samudra Pasifik, kadang-kadang disebut Great Pacific Garbage Patch. ya, pulau ini terletak di North Pacific Gyre sebuah area di laut Pasific yang diperkirakan berisi sekitar 100 juta ton sampah (dan terus bertambah).

Tapi keadaan ini mungkin akan segera berubah, dengan adanya ide dari WHIM architecture untuk membuat sebuah Recycled Islanddi daerah ini....




Quote:
Recycled island is a research project on the potential of realizing a habitable floating island in the Pacific Ocean made from all the plastic waste that is momentarily floating around in the ocean.
Proposal itu memiliki tiga tujuan utama; membersihkan laut kita dari jumlah limbah plastik raksasa; Menciptakan lahan baru; Dan membangun sebuah habitat yang berkelanjutan. Recycled Island mencari kemungkinan untuk mendaur ulang sampah plastik di tempat untuk mendaur ulang dan menjadi sebuah entitas mengambang. Aspek teknis yang konstruktif dan laut mengambil bagian dalam proyek menciptakan sebuah pulau laut yang layak.



Quote:
Karakteristik utama pulau:
1. Realized from the plastic waste in our Oceans. This will clean our Oceans intensely and it will change the character of the plastic waste from garbage to building material. The gathering of the plastic waste will become a lot more attractive.
2. The island is habitable, where it will have its value as land capturing and is a potential habitat for a part of the rising amount of climate refugees.
3. The habitable area is designed as an urban setting. Nowadays already half of the World population lives in urban conditions, which has a huge impact on nature. The realization of mixed-use environments is our hope for the future.
4. The island is constructed as a green living environment, from the point of view of a natural habitat. The use of compost toilets in creating fertile ground is an example in this.
5. It is a self sufficient habitat, which is not (or hardly) depending from other countries and finds its own resources to survive. The settlement has its own energy and food sources.
6. The island is ecologic and not polluting or affecting the world negatively. Natural and non polluting sources are used to let the island exist in harmony with nature.
7. The size of the floating city is considerable in relation to the huge amount of plastic waste in the Ocean. The largest concentration of plastic has a footprint the size of France and Spain together. Starting point is to create an island with the coverage of 10.000Km2. This is about the size of the island Hawaii.
8. The location is the North Pacific Gyre, where at this moment the biggest concentration of plastic waste is discovered. This is geographically a beautiful spot North-East to Hawaii. By recycling and constructing directly on the spot with the biggest concentration of plastic waste, long transports are avoided. Because of the floating character the position could eventually be altered.
bagi yang belum melek bhs. inggris intinya adalah:
1. Direalisasikan dari sampah plastik di Samudra kita.
2. Bisa dihuni
3. Dirancang sebagai perkotaan
4. Dibangun sebagai lingkungan hidup yang hijau
5. Merupakan habitat yang mandiri, tidak tergantung dari negara lain dan menemukan
6. Tidak mencemari lingkungan
7. Besar pulau tergantung direncanakan 10.000 km2 atau sebesar Hawaii
8. Letaknya di North Pacific Gyre di mana terdapat konsentrasi sampah plastik terbesar.

keterangan lebih lanjut.. http://www.recycledisland.com/